1
SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah bagian hukum
yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya,
Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang
semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum
internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan
individu.
Hukum internasional adalah hukum
bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum
bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan
hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum
antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau
negara.
Hukum Internasional merupakan
keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara antara:
(i) Negara dengan negara
(ii) Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
(ii) Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
PERSAMAAN dan PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK dan PERDATA
Hukum Internasional publik berbeda dengan
Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah
keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang
melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata
antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat
perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan
yang diaturnya (obyeknya).
BENTUK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional terdapat beberapa
bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu
bagian dunia (region) tertentu :
a.Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang
berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum
Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen
(Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut
(conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh
di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
b. Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk
kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi
Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf
perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian
masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui
proses hukum kebiasaan.
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Asas – asas hukum Internasional adalah:
1.Asas Teritorial
Menurut asas ini, negara melaksanakan
hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan
terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayahnya tersebut
berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.Asas Kebangsaan
Asas ini berdasarkan pada kekuasaan
negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap negara di manapun
juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas
ini mempunyai kekuatan ekstritorial, artinya hukum negara tersebut tetap
berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
3.Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum
tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
a.Negara
Sejak lahirnya hukum Internasional,
negara sudah diakui sebagai subjek hukum Internasional. Bahkan, hingga
sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum Internasional pada
hakikatnya adalah hukum antar negara.
b. Takhta Suci
Di samping negara, sejak dulu Takhta Suci
(Vatikan) merupakan subjek hukum Internasional. Hal ini merupakan
peninggalan sejarah masa lalu. Ketika itu, Paus bukan hanya merupakan
kepala Gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga
sekarang, Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibukota.
c. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang
berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum
Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum Internasional lahir
karena sejarah masa lalu. Pada umumnya, PMI merupakan subjek hukum
Internasional dengan ruang lingkup yang terbatas dan tak penuh.
d. Organisasi Internasional
Kedudukan Organisasi Internasional
sebagai subjek hukum Internasional pada jaman sekarang sudah tak
diragukan lagi. Organisasi Internasional seperti PBB, ILO, dan lainnya
mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
Internasional. Dengan demikian, PBB dan organisasi Internasional semacam
itu merupakan subjek hukum Internasional.
e. Orang Perseorangan (Individu)
Orang perseorangan juga dapat
dianggap sebagai subjek hukum Internasional, meskipun dalam arti yang
terbatas. Dalam perjanjian Versailles misalnya, yang mengakhiri Perang
Dunia 1 antara Jerman dengan Inggris dan Perancis. Di dalamnya terdapat
pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke
hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
f.Pemberontak dan Pihak Dalam Sengketa (Belligerent)
Menurut hukum perang, dalam beberapa
keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai
pihak yang bersengketa. Akhir-akhir ini muncul perkembangan baru yang
mirip dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam
perang. Contohnya Gerakan Pembebasan Palestina (PLO).
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Dalam sumber hukum formal tersebut, ada 4
sumber hukum Internasional yang digunakan oleh Mahkamah Internasional
untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yaitu:
a. Mahkamah Internasional

Sumber-Sumber Hukum & Keanggotaan Dalam Mahkamah Internasional
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
1. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
2. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
3. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
4. keputusan-keputusan kehakiman dan
pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai
negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex
aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila
pihak-pihak yang bersangkutan setuju…)
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim,
yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis
umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara
terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas
dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa
sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah.
Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama.
Hakim-hakim memegang jabatan selama
waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat
menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua
persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim
yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi
seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
b. Mahkamah Pidana Internasional
Pengadilan Kriminal Internasional (bahasa
Inggris: International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 sebagai
sebuah “tribunal” permanen untuk menuntut individual untuk genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana
didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome
Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk
membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini
dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau
tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di
atas, dan menjadi “pengadilan usaha terakhir”, meninggalkan kewajiban
utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada
negara individual.
International Criminal Court juga
disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of
Commerce. ICC berbeda dengan Pengadilan Keadilan Internasional, yang
merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum
Kejahatan Perang.
PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa Internasional adalah
perselisihan yang terjadi antara negera dengan negara, negara dengan
individu-individu, atau negara degan badan-badan/lembaga yang menjadi
subjek hukum Internasional.
Sebab terjadinya sengeketa Internasional, yaitu:
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA PAKSA/KEKERASAN
Perang atau Tindakan Bersenjata Non-Perang
Perang dan tindakan bersenjata
non-perang bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan untuk
membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional.
Retorsi
Adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilkukan oleh negara lain.
Tindakan-Tindakan Pembalasan
Pembalasan adalah cara penyelesaian
sengketa internasional yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain.
Blokade Secara Damai
Adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai.
Intervensi
Adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
Materi ini disusun oleh:
1.khoirun nisa' azzainiyah
2.jazilatus silfiyah
3.indah ayu p.
4.ismiatul illiyin
5.halimatus sa'diyah
kelas XI BHS 2
KELOMPOK 7