Senin, 14 Mei 2012

tugas ppkn kelompok 7

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Posted: August 19, 2011 in Knowledge
1
SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
  Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
  Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
  Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i)  Negara dengan negara
(ii) Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
PERSAMAAN dan PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK dan PERDATA
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
  Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
BENTUK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
a.Hukum Internasional Regional
    Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
b. Hukum Internasional Khusus
    Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Asas – asas hukum Internasional adalah:
1.Asas Teritorial
  Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayahnya tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.Asas Kebangsaan
  Asas ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstritorial, artinya hukum negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
3.Asas Kepentingan Umum
  Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat  menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
a.Negara
Sejak lahirnya hukum Internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum Internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum Internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara.
b. Takhta Suci
Vatikan sebagai tahta suci :)
Di samping negara, sejak dulu Takhta Suci (Vatikan) merupakan subjek hukum Internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Ketika itu, Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga sekarang, Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibukota.
c. Palang Merah Internasional
Lambang PMI
  Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum Internasional lahir karena sejarah masa lalu. Pada umumnya, PMI merupakan subjek hukum Internasional dengan ruang lingkup yang terbatas dan tak penuh.
d. Organisasi Internasional
Kantor Pusat PBB di New York City
Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum Internasional pada jaman sekarang sudah tak diragukan lagi. Organisasi Internasional seperti PBB, ILO, dan lainnya mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional. Dengan demikian, PBB dan organisasi Internasional semacam itu merupakan subjek hukum Internasional.
e.  Orang Perseorangan (Individu)
    Orang perseorangan juga dapat dianggap sebagai subjek hukum Internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam perjanjian Versailles misalnya, yang mengakhiri Perang Dunia 1 antara Jerman dengan Inggris dan Perancis. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
f.Pemberontak dan Pihak Dalam Sengketa (Belligerent)
    Menurut hukum perang, dalam beberapa keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Akhir-akhir ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Contohnya Gerakan Pembebasan Palestina (PLO).
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Istilah sumber hukum Internasional memiliki makna materiil dan formil.
Dalam sumber hukum formal tersebut, ada 4 sumber hukum Internasional yang digunakan oleh Mahkamah Internasional untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yaitu:

SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL
a. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice atau ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum & Keanggotaan Dalam Mahkamah Internasional
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
1. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
2. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima   sebagai hukum
3. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
4. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
  Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju…)
  Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama.
  Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
b. Mahkamah Pidana Internasional
Kantor MPI di Belanda

Pengadilan Kriminal Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 sebagai sebuah “tribunal” permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi “pengadilan usaha terakhir”, meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.
  International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Pengadilan Keadilan Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.
PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa Internasional adalah perselisihan yang terjadi antara negera dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara degan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek hukum Internasional.
  Sebab terjadinya sengeketa Internasional, yaitu:
 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI
 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA PAKSA/KEKERASAN
Perang atau Tindakan Bersenjata Non-Perang
  Perang dan tindakan bersenjata non-perang bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional.
 Retorsi
  Adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilkukan oleh negara lain.
 Tindakan-Tindakan Pembalasan
  Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain.
 Blokade Secara Damai
  Adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai.
 Intervensi
  Adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
Materi ini disusun oleh:
1.khoirun nisa' azzainiyah
2.jazilatus silfiyah
3.indah ayu p.
4.ismiatul illiyin
5.halimatus sa'diyah
kelas XI BHS 2
KELOMPOK 7

peradilan internasional

MAKNA HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dapat diartikan sebagai sekumpuln hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip – prinsip peraturan – peraturan yang mengatur tentang perilaku yang free sms harus ditaati oleh negara – negara
Hukum Internasional dibagi menjadi dua
1.Hukum Perdata Internasional
2.Hukum Publik Internasional

DALAM ARTI MODERN HUKUM INTERNASIONAL DAPAT DIBAGI MENJADI DUA
Hukum tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian antar negara dalam bentuk tertulis ( international angreement in written form )
Hukum tidak tertulis adalah hukum internasional antar negara dan subjek hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis ( international agreement not in written form )
ILUSTRASI MENGENAI SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Perkembangan hubungan antar negara yang demikian sering dan dapat mengakibatkan batas – batas negara menjadi kabur .
Ini diartikan dengan secara fisik batas wilayah suatu negara memang tergambar jelas , tetapi seseorang dapat berhubungan dengan pihak lain di luar negeri tanpa harus saling bertatap muka secara langsung .
Gejala inilah yang banyak disebut orang sebagai “GLOBALISASI
Sumber hukum internasional berupa perjanjin internasional , kebiasaan internasional , dan sebagainya , mempunyai peranan penting dalm mengatur masalah – masalah bersama antara subjek – subjek hukum internasional
LATAR BELAKANG LAHIRNYA SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Hubungan antar bangsa semakin erat , dikarenakan sebagai berikut :
1. Ketergantungan negara yang satu terhadap negara yang lain semakin besar .
2. Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknoligi , terutama kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan trasportasi makin pesat , sehingga komunikasi antar bngsa dan ntar individu makin mudah .
3. Lahirnya perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu kawasan mendorong lahirnya globalisasi , sehingga batas – bataswilayah suatu negara hanya bermakna politis belaka .
FUNGSI SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1. Dijadikan pedoman untuk mengatur hubungan antar bangsa atau antar subjek hukum internasional
2. Untuk menyelesaikan konflik apabila terjadi gesekan dalam hubungan antar subjek hukum internasional sehingga bisa diselesaikan secara damai .

<p>Your browser does not support iframes.</p>

HAL – HAL DASAR MENGENAI HUKUM INTERNASIONAL
1. Makna hukum internasional
Hukum internasional diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan antar bangsa , antar negara dan negara , atau negara dan subjek hukum .
Beberapa pendapat mengenai pengertian hukum internasional sebagai berikut :
• Hugo de Groot mengatakan Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara
• J.G. Starke mengatakan hukum internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebaian besar terdiri dari asas – asas.
• Mochtar Kusumaatmadja mengatakan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan.
MACAM – MACAM HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional perdata merupakan keseluruhan kaidah – kaidah dan asas – asas hukum yang mengatur hubungan perdata yng melintasi batas – batas negara .
Hukum internasional publik merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara negara satu dan negara lain dalam hubungan internasional
ASAS HUKUM INTERNASIONAL
1. Asas Teritorial ØØØ Bagi semua orang dan semua barang dan semua barang yang ada di luar wilayahnya berlku hukum internasional atau hukum asing sepenuhnya .
2. Asas Kebangsaan ØØØ Asas ini menekankan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya .
3. Asas Kepentingan Umum ØØØ Asas ini didasarkan pada kewenangan negar untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat .
SUBJEK HUKUM INTERNASIOAL
Subjek hukum adalah pihak – pihak yang dapat di bebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan
1. Pengakuan yang konstitutif ( Constitutive theory at recognitions )
2. Pengkuan yang bersifat politis atau disebut pengakuan deklaratif ( Declarative theory of recognitions )
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL MELIPUTI HAL – HAL BERIKUT
1. Negara yang merdeka dan berdaulat ØØØ Negara adalah subjek hukum internasional .
2. Tahta suci Vatikan ØØØ merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara .
3. Palang merah internasional ØØØ Palang merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional .
4. Organisasi Internasional
5. Orang – perorang ( Individu )
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa ØØØ Para pemberontak dianggap sebagai salh satu subjek hukum internasional yang memiliki beberapa hak .
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua
1. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara
2. Sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendaptkan atau menemukan ketentuan – ketentuan hukum internasional
Menurut J.G.Starke , sumber hukum material hukum internasional diartikan sebagai bahan – bahan aktual yang dipergunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa
SUMBER – SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
1. Perjanjian internasional ( internasional Conventions )
Merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak – pihak yng mengadakan perjanjian.
2. Kebiasaan internasional ( Internasional Costum )
Merupakan tindakan yang terjadi di dalam pergaulan internasional.
3. Keputusan pengadilan ( Judicial Decisions )
Merupakan keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman untuk memutuskan oleh hakim berikutnya dalam kasus yang sama , baik nasional maupun internasional.
4. Doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka
5. Prinsip – prinsip hukum umum ( General Principles of

Read more: http://romadhon-byar.blogspot.com/ http://romadhon-byar.blogspot.com/2011/04/sistem-hukum-dan-peradilan.html#ixzz1uuLUstPQ

Selasa, 01 Mei 2012

Seni pewarnaan kain dengan teknik perintang pewarnaan menggunakan malam adalah salah satu bentuk seni kuno. Penemuan di Mesir menunjukkan bahwa teknik ini telah dikenal semenjak abad ke-4 SM, dengan diketemukannya kain pembungkus mumi yang juga dilapisi malam untuk membentuk pola. Di Asia, teknik serupa batik juga diterapkan di Tiongkok semasa Dinasti T'ang (618-907) serta di India dan Jepang semasa Periode Nara (645-794). Di Afrika, teknik seperti batik dikenal oleh Suku Yoruba di Nigeria, serta Suku Soninke dan Wolof di Senegal.[2]. Di Indonesia, batik dipercaya sudah ada semenjak zaman Majapahit, dan menjadi sangat populer akhir abad XVIII atau awal abad XIX. Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad XX dan batik cap baru dikenal setelah Perang Dunia I atau sekitar tahun 1920-an.[3]
Walaupun kata "batik" berasal dari bahasa Jawa, kehadiran batik di Jawa sendiri tidaklah tercatat. G.P. Rouffaer berpendapat bahwa tehnik batik ini kemungkinan diperkenalkan dari India atau Srilangka pada abad ke-6 atau ke-7. [2]Di sisi lain, J.L.A. Brandes (arkeolog Belanda) dan F.A. Sutjipto (arkeolog Indonesia) percaya bahwa tradisi batik adalah asli dari daerah seperti Toraja, Flores, Halmahera, dan Papua. Perlu dicatat bahwa wilayah tersebut bukanlah area yang dipengaruhi oleh Hinduisme tetapi diketahui memiliki tradisi kuna membuat batik.[4]
G.P. Rouffaer juga melaporkan bahwa pola gringsing sudah dikenal sejak abad ke-12 di Kediri, Jawa Timur. Dia menyimpulkan bahwa pola seperti ini hanya bisa dibentuk dengan menggunakan alat canting, sehingga ia berpendapat bahwa canting ditemukan di Jawa pada masa sekitar itu.[4] Detil ukiran kain yang menyerupai pola batik dikenakan oleh Prajnaparamita, arca dewi kebijaksanaan buddhis dari Jawa Timur abad ke-13. Detil pakaian menampilkan pola sulur tumbuhan dan kembang-kembang rumit yang mirip dengan pola batik tradisional Jawa yang dapat ditemukan kini. Hal ini menunjukkan bahwa membuat pola batik yang rumit yang hanya dapat dibuat dengan canting telah dikenal di Jawa sejak abad ke-13 atau bahkan lebih awal.
Legenda dalam literatur Melayu abad ke-17, Sulalatus Salatin menceritakan Laksamana Hang Nadim yang diperintahkan oleh Sultan Mahmud untuk berlayar ke India agar mendapatkan 140 lembar kain serasah dengan pola 40 jenis bunga pada setiap lembarnya. Karena tidak mampu memenuhi perintah itu, dia membuat sendiri kain-kain itu. Namun sayangnya kapalnya karam dalam perjalanan pulang dan hanya mampu membawa empat lembar sehingga membuat sang Sultan kecewa.[5] Oleh beberapa penafsir,who? serasah itu ditafsirkan sebagai batik.
Dalam literatur Eropa, teknik batik ini pertama kali diceritakan dalam buku History of Java (London, 1817) tulisan Sir Thomas Stamford Raffles. Ia pernah menjadi Gubernur Inggris di Jawa semasa Napoleon menduduki Belanda. Pada 1873 seorang saudagar Belanda Van Rijekevorsel memberikan selembar batik yang diperolehnya saat berkunjung ke Indonesia ke Museum Etnik di Rotterdam dan pada awal abad ke-19 itulah batik mulai mencapai masa keemasannya. Sewaktu dipamerkan di Exposition Universelle di Paris pada tahun 1900, batik Indonesia memukau publik dan seniman.[2]
Semenjak industrialisasi dan globalisasi, yang memperkenalkan teknik otomatisasi, batik jenis baru muncul, dikenal sebagai batik cap dan batik cetak, sementara batik tradisional yang diproduksi dengan teknik tulisan tangan menggunakan canting dan malam disebut batik tulis. Pada saat yang sama imigran dari Indonesia ke Persekutuan Malaya juga membawa batik bersama mereka.

[sunting] Budaya batik

Pahlawan wanita R.A. Kartini dan suaminya memakai rok batik. Batik motif parang yang dipakai Kartini adalah pola untuk para bangsawan
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa pada masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga pada masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya "Batik Cap" yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini, yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada corak "Mega Mendung", dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik adalah lazim bagi kaum lelaki.
Tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi yang turun temurun, sehingga kadang kala suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga tertentu. Beberapa motif batik dapat menunjukkan status seseorang. Bahkan sampai saat ini, beberapa motif batik tadisional hanya dipakai oleh keluarga keraton Yogyakarta dan Surakarta.
Batik Cirebon bermotif mahluk laut
Batik merupakan warisan nenek moyang Indonesia ( Jawa ) yang sampai saat ini masih ada. Batik juga pertama kali diperkenalkan kepada dunia oleh Presiden Soeharto, yang pada waktu itu memakai batik pada Konferensi PBB.
Batik dipakai untuk membungkus seluruh tubuh oleh penari Tari Bedhoyo Ketawang di keraton jawa.

[sunting] Corak batik

Ragam corak dan warna Batik dipengaruhi oleh berbagai pengaruh asing. Awalnya, batik memiliki ragam corak dan warna yang terbatas, dan beberapa corak hanya boleh dipakai oleh kalangan tertentu. Namun batik pesisir menyerap berbagai pengaruh luar, seperti para pedagang asing dan juga pada akhirnya, para penjajah. Warna-warna cerah seperti merah dipopulerkan oleh Tionghoa, yang juga memopulerkan corak phoenix. Bangsa penjajah Eropa juga mengambil minat kepada batik, dan hasilnya adalah corak bebungaan yang sebelumnya tidak dikenal (seperti bunga tulip) dan juga benda-benda yang dibawa oleh penjajah (gedung atau kereta kuda), termasuk juga warna-warna kesukaan mereka seperti warna biru. Batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya, dan masih dipakai dalam upacara-upacara adat, karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing.

[sunting] Cara pembuatan

Semula batik dibuat di atas bahan dengan warna putih yang terbuat dari kapas yang dinamakan kain mori. Dewasa ini batik juga dibuat di atas bahan lain seperti sutera, poliester, rayon dan bahan sintetis lainnya. Motif batik dibentuk dengan cairan lilin dengan menggunakan alat yang dinamakan canting untuk motif halus, atau kuas untuk motif berukuran besar, sehingga cairan lilin meresap ke dalam serat kain. Kain yang telah dilukis dengan lilin kemudian dicelup dengan warna yang diinginkan, biasanya dimulai dari warna-warna muda. Pencelupan kemudian dilakukan untuk motif lain dengan warna lebih tua atau gelap. Setelah beberapa kali proses pewarnaan, kain yang telah dibatik dicelupkan ke dalam bahan kimia untuk melarutkan lilin.

[sunting] Jenis batik

Pembuatan batik cap

[sunting] Menurut teknik

  • Batik tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan. Pembuatan batik jenis ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.
  • Batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik yang dibentuk dengan cap ( biasanya terbuat dari tembaga). Proses pembuatan batik jenis ini membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari.
  • Batik lukis adalah proses pembuatan batik dengan cara langsung melukis pada kain putih.

[sunting] Menurut asal pembuatan

Batik Jawa
batik Jawa adalah sebuah warisan kesenian budaya orang Indonesia, khususnya daerah Jawa yang dikuasai orang Jawa dari turun temurun. Batik Jawa mempunyai motif-motif yang berbeda-beda. Perbedaan motif ini biasa terjadi dikarnakan motif-motif itu mempunyai makna, maksudnya bukan hanya sebuah gambar akan tetapi mengandung makna yang mereka dapat dari leluhur mereka, yaitu penganut agama animisme, dinamisme atau Hindu dan Buddha. Batik jawa banyak berkembang di daerah Solo atau yang biasa disebut dengan batik Solo.

[sunting] Motif Batik berdasarkan daerah asal

[sunting] Lihat pula

[sunting] Referensi

mengenal sastra indonesia

astra Indonesia, adalah sebuah istilah yang melingkupi berbagai macam karya sastra di Asia Tenggara. Istilah "Indonesia" sendiri mempunyai arti yang saling melengkapi terutama dalam cakupan geografi dan sejarah poltik di wilayah tersebut.
Sastra Indonesia sendiri dapat merujuk pada sastra yang dibuat di wilayah Kepulauan Indonesia. Sering juga secara luas dirujuk kepada sastra yang bahasa akarnya berdasarkan Bahasa Melayu (dimana bahasa Indonesia adalah satu turunannya). Dengan pengertian kedua maka sastra ini dapat juga diartikan sebagai sastra yang dibuat di wilayah Melayu (selain Indonesia, terdapat juga beberapa negara berbahasa Melayu seperti Malaysia dan Brunei), demikian pula bangsa Melayu yang tinggal di Singapura.

Daftar isi

 [sembunyikan

[sunting] Periodisasi

Sastra Indonesia terbagi menjadi 2 bagian besar, yaitu:
Secara urutan waktu maka sastra Indonesia terbagi atas beberapa angkatan:
  • Angkatan Pujangga Lama
  • Angkatan Sastra Melayu Lama
  • Angkatan Balai Pustaka
  • Angkatan Pujangga Baru
  • Angkatan 1945
  • Angkatan 1950 - 1960-an
  • Angkatan 1966 - 1970-an
  • Angkatan 1980 - 1990-an
  • Angkatan Reformasi
  • Angkatan 2000-an

[sunting] Pujangga Lama

Salah satu halaman Hikayat Abdullah
Pujangga lama merupakan bentuk pengklasifikasian karya sastra di Indonesia yang dihasilkan sebelum abad ke-20. Pada masa ini karya satra di dominasi oleh syair, pantun, gurindam dan hikayat. Di Nusantara, budaya Melayu klasik dengan pengaruh Islam yang kuat meliputi sebagian besar negara pantai Sumatera dan Semenanjung Malaya. Di Sumatera bagian utara muncul karya-karya penting berbahasa Melayu, terutama karya-karya keagamaan. Hamzah Fansuri adalah yang pertama di antara penulis-penulis utama angkatan Pujangga Lama. Dari istana Kesultanan Aceh pada abad XVII muncul karya-karya klasik selanjutnya, yang paling terkemuka adalah karya-karya Syamsuddin Pasai dan Abdurrauf Singkil, serta Nuruddin ar-Raniri.[1]

[sunting] Karya Sastra Pujangga Lama

[sunting] Sejarah

[sunting] Hikayat

[sunting] Syair

[sunting] Kitab agama

  • Syarab al-'Asyiqin (Minuman Para Pecinta) oleh Hamzah Fansuri
  • Asrar al-'Arifin (Rahasia-rahasia para Gnostik) oleh Hamzah Fansuri
  • Nur ad-Daqa'iq (Cahaya pada kehalusan-kehalusan) oleh Syamsuddin Pasai
  • Bustan as-Salatin (Taman raja-raja) oleh Nuruddin ar-Raniri

[sunting] Sastra Melayu Lama

Karya sastra di Indonesia yang dihasilkan antara tahun 1870 - 1942, yang berkembang dilingkungan masyarakat Sumatera seperti "Langkat, Tapanuli, Minangkabau dan daerah Sumatera lainnya", orang Tionghoa dan masyarakat Indo-Eropa. Karya sastra pertama yang terbit sekitar tahun 1870 masih dalam bentuk syair, hikayat dan terjemahan novel barat.

[sunting] Karya Sastra Melayu Lama

  • Robinson Crusoe (terjemahan)
  • Lawan-lawan Merah
  • Mengelilingi Bumi dalam 80 hari (terjemahan)
  • Graaf de Monte Cristo (terjemahan)
  • Kapten Flamberger (terjemahan)
  • Rocambole (terjemahan)
  • Nyai Dasima oleh G. Francis (Indo)
  • Bunga Rampai oleh A.F van Dewall
  • Kisah Perjalanan Nakhoda Bontekoe
  • Kisah Pelayaran ke Pulau Kalimantan
  • Kisah Pelayaran ke Makassar dan lain-lainnya
  • Cerita Siti Aisyah oleh H.F.R Kommer (Indo)
  • Cerita Nyi Paina
  • Cerita Nyai Sarikem
  • Cerita Nyonya Kong Hong Nio
  • Nona Leonie
  • Warna Sari Melayu oleh Kat S.J
  • Cerita Si Conat oleh F.D.J. Pangemanan
  • Cerita Rossina
  • Nyai Isah oleh F. Wiggers
  • Drama Raden Bei Surioretno
  • Syair Java Bank Dirampok
  • Lo Fen Kui oleh Gouw Peng Liang
  • Cerita Oey See oleh Thio Tjin Boen
  • Tambahsia
  • Busono oleh R.M.Tirto Adhi Soerjo
  • Nyai Permana
  • Hikayat Siti Mariah oleh Hadji Moekti (indo)
  • dan masih ada sekitar 3000 judul karya sastra Melayu-Lama lainnya

[sunting] Angkatan Balai Pustaka

Abdul Muis sastrawan Indonesia Angkatan Balai Pustaka
Angkatan Balai Pusataka merupakan karya sastra di Indonesia yang terbit sejak tahun 1920, yang dikeluarkan oleh penerbit Balai Pustaka. Prosa (roman, novel, cerita pendek dan drama) dan puisi mulai menggantikan kedudukan syair, pantun, gurindam dan hikayat dalam khazanah sastra di Indonesia pada masa ini.
Balai Pustaka didirikan pada masa itu untuk mencegah pengaruh buruk dari bacaan cabul dan liar yang dihasilkan oleh sastra Melayu Rendah yang banyak menyoroti kehidupan pernyaian (cabul) dan dianggap memiliki misi politis (liar). Balai Pustaka menerbitkan karya dalam tiga bahasa yaitu bahasa Melayu-Tinggi, bahasa Jawa dan bahasa Sunda; dan dalam jumlah terbatas dalam bahasa Bali, bahasa Batak, dan bahasa Madura.
Nur Sutan Iskandar dapat disebut sebagai "Raja Angkatan Balai Pustaka" oleh sebab banyak karya tulisnya pada masa tersebut. Apabila dilihat daerah asal kelahiran para pengarang, dapatlah dikatakan bahwa novel-novel Indonesia yang terbit pada angkatan ini adalah "novel Sumatera", dengan Minangkabau sebagai titik pusatnya.[2]
Pada masa ini, novel Siti Nurbaya dan Salah Asuhan menjadi karya yang cukup penting. Keduanya menampilkan kritik tajam terhadap adat-istiadat dan tradisi kolot yang membelenggu. Dalam perkembangannya, tema-teman inilah yang banyak diikuti oleh penulis-penulis lainnya pada masa itu.
Penulis dan Karya Sastra Angkatan Balai Pustaka:

[sunting] Pujangga Baru

Sutan Takdir Alisjahbana pelopor Pujangga Baru
Pujangga Baru muncul sebagai reaksi atas banyaknya sensor yang dilakukan oleh Balai Pustaka terhadap karya tulis sastrawan pada masa tersebut, terutama terhadap karya sastra yang menyangkut rasa nasionalisme dan kesadaran kebangsaan. Sastra Pujangga Baru adalah sastra intelektual, nasionalistik dan elitis.
Pada masa itu, terbit pula majalah Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisjahbana, beserta Amir Hamzah dan Armijn Pane. Karya sastra di Indonesia setelah zaman Balai Pustaka (tahun 1930 - 1942), dipelopori oleh Sutan Takdir Alisyahbana. Karyanya Layar Terkembang, menjadi salah satu novel yang sering diulas oleh para kritikus sastra Indonesia. Selain Layar Terkembang, pada periode ini novel Tenggelamnya Kapal van der Wijck dan Kalau Tak Untung menjadi karya penting sebelum perang.
Masa ini ada dua kelompok sastrawan Pujangga baru yaitu :
  1. Kelompok "Seni untuk Seni" yang dimotori oleh Sanusi Pane dan Tengku Amir Hamzah
  2. Kelompok "Seni untuk Pembangunan Masyarakat" yang dimotori oleh Sutan Takdir Alisjahbana, Armijn Pane dan Rustam Effendi.

[sunting] Penulis dan Karya Sastra Pujangga Baru

[sunting] Angkatan 1945

Chairil Anwar pelopor Angkatan 1945
Pengalaman hidup dan gejolak sosial-politik-budaya telah mewarnai karya sastrawan Angkatan '45. Karya sastra angkatan ini lebih realistik dibanding karya Angkatan Pujangga baru yang romantik-idealistik. Karya-karya sastra pada angkatan ini banyak bercerita tentang perjuangan merebut kemerdekaan seperti halnya puisi-puisi Chairil Anwar. Sastrawan angkatan '45 memiliki konsep seni yang diberi judul "Surat Kepercayaan Gelanggang". Konsep ini menyatakan bahwa para sastrawan angkatan '45 ingin bebas berkarya sesuai alam kemerdekaan dan hati nurani. Selain Tiga Manguak Takdir, pada periode ini cerpen Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma dan Atheis dianggap sebagai karya pembaharuan prosa Indonesia.

[sunting] Penulis dan Karya Sastra Angkatan 1945

[sunting] Angkatan 1950 - 1960-an

Pramoedya Ananta Toer novelis generasi 1950-1960
Angkatan 50-an ditandai dengan terbitnya majalah sastra Kisah asuhan H.B. Jassin. Ciri angkatan ini adalah karya sastra yang didominasi dengan cerita pendek dan kumpulan puisi. Majalah tersebut bertahan sampai tahun 1956 dan diteruskan dengan majalah sastra lainnya, Sastra.
Pada angkatan ini muncul gerakan komunis dikalangan sastrawan, yang bergabung dalam Lembaga Kebudajaan Rakjat (Lekra) yang berkonsep sastra realisme-sosialis. Timbullah perpecahan dan polemik yang berkepanjangan di antara kalangan sastrawan di Indonesia pada awal tahun 1960; menyebabkan mandegnya perkembangan sastra karena masuk kedalam politik praktis dan berakhir pada tahun 1965 dengan pecahnya G30S di Indonesia.

[sunting] Penulis dan Karya Sastra Angkatan 1950 - 1960-an

[sunting] Angkatan 1966 - 1970-an

Taufik Ismail sastrawan Angkatan 1966
Angkatan ini ditandai dengan terbitnya Horison (majalah sastra) pimpinan Mochtar Lubis.[3] Semangat avant-garde sangat menonjol pada angkatan ini. Banyak karya sastra pada angkatan ini yang sangat beragam dalam aliran sastra dengan munculnya karya sastra beraliran surealistik, arus kesadaran, arketip, dan absurd. Penerbit Pustaka Jaya sangat banyak membantu dalam menerbitkan karya-karya sastra pada masa ini. Sastrawan pada angkatan 1950-an yang juga termasuk dalam kelompok ini adalah Motinggo Busye, Purnawan Tjondronegoro, Djamil Suherman, Bur Rasuanto, Goenawan Mohamad, Sapardi Djoko Damono dan Satyagraha Hoerip Soeprobo dan termasuk paus sastra Indonesia, H.B. Jassin.
Beberapa satrawan pada angkatan ini antara lain: Umar Kayam, Ikranegara, Leon Agusta, Arifin C. Noer, Darmanto Jatman, Arief Budiman, Goenawan Mohamad, Budi Darma, Hamsad Rangkuti, Putu Wijaya, Wisran Hadi, Wing Kardjo, Taufik Ismail, dan banyak lagi yang lainnya.

[sunting] Penulis dan Karya Sastra Angkatan 1966

[sunting] Angkatan 1980 - 1990an

Hilman Hariwijaya penulis cerita remaja pada dekade 1980 dan 1990
Karya sastra di Indonesia pada kurun waktu setelah tahun 1980, ditandai dengan banyaknya roman percintaan, dengan sastrawan wanita yang menonjol pada masa tersebut yaitu Marga T. Karya sastra Indonesia pada masa angkatan ini tersebar luas diberbagai majalah dan penerbitan umum.
Beberapa sastrawan yang dapat mewakili angkatan dekade 1980-an ini antara lain adalah: Remy Sylado, Yudistira Ardinugraha, Noorca Mahendra, Seno Gumira Ajidarma, Pipiet Senja, Kurniawan Junaidi, Ahmad Fahrawie, Micky Hidayat, Arifin Noor Hasby, Tarman Effendi Tarsyad, Noor Aini Cahya Khairani, dan Tajuddin Noor Ganie.
Nh. Dini (Nurhayati Dini) adalah sastrawan wanita Indonesia lain yang menonjol pada dekade 1980-an dengan beberapa karyanya antara lain: Pada Sebuah Kapal, Namaku Hiroko, La Barka, Pertemuan Dua Hati, dan Hati Yang Damai. Salah satu ciri khas yang menonjol pada novel-novel yang ditulisnya adalah kuatnya pengaruh dari budaya barat, di mana tokoh utama biasanya mempunyai konflik dengan pemikiran timur.
Mira W dan Marga T adalah dua sastrawan wanita Indonesia yang menonjol dengan fiksi romantis yang menjadi ciri-ciri novel mereka. Pada umumnya, tokoh utama dalam novel mereka adalah wanita. Bertolak belakang dengan novel-novel Balai Pustaka yang masih dipengaruhi oleh sastra Eropa abad ke-19 dimana tokoh utama selalu dimatikan untuk menonjolkan rasa romantisme dan idealisme, karya-karya pada era 1980-an biasanya selalu mengalahkan peran antagonisnya.
Namun yang tak boleh dilupakan, pada era 1980-an ini juga tumbuh sastra yang beraliran pop, yaitu lahirnya sejumlah novel populer yang dipelopori oleh Hilman Hariwijaya dengan serial Lupusnya. Justru dari kemasan yang ngepop inilah diyakini tumbuh generasi gemar baca yang kemudian tertarik membaca karya-karya yang lebih berat.
Ada nama-nama terkenal muncul dari komunitas Wanita Penulis Indonesia yang dikomandani Titie Said, antara lain: La Rose, Lastri Fardhani, Diah Hadaning, Yvonne de Fretes, dan Oka Rusmini.

[sunting] Penulis dan Karya Sastra Angkatan 1980 - 1990an

[sunting] Angkatan Reformasi

Seiring terjadinya pergeseran kekuasaan politik dari tangan Soeharto ke BJ Habibie lalu KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Sukarnoputri, muncul wacana tentang "Sastrawan Angkatan Reformasi". Munculnya angkatan ini ditandai dengan maraknya karya-karya sastra, puisi, cerpen, maupun novel, yang bertema sosial-politik, khususnya seputar reformasi. Di rubrik sastra harian Republika misalnya, selama berbulan-bulan dibuka rubrik sajak-sajak peduli bangsa atau sajak-sajak reformasi. Berbagai pentas pembacaan sajak dan penerbitan buku antologi puisi juga didominasi sajak-sajak bertema sosial-politik.
Sastrawan Angkatan Reformasi merefleksikan keadaan sosial dan politik yang terjadi pada akhir tahun 1990-an, seiring dengan jatuhnya Orde Baru. Proses reformasi politik yang dimulai pada tahun 1998 banyak melatarbelakangi kelahiran karya-karya sastra -- puisi, cerpen, dan novel -- pada saat itu. Bahkan, penyair-penyair yang semula jauh dari tema-tema sosial politik, seperti Sutardji Calzoum Bachri, Ahmadun Yosi Herfanda, Acep Zamzam Noer, dan Hartono Benny Hidayat dengan media online: duniasastra(dot)com -nya, juga ikut meramaikan suasana dengan sajak-sajak sosial-politik mereka.

[sunting] Penulis dan Karya Sastra Angkatan Reformasi

[sunting] Angkatan 2000-an

Andrea Hirata salah satu novelis tersukses pada dekade pertama abad ke-21
Setelah wacana tentang lahirnya sastrawan Angkatan Reformasi muncul, namun tidak berhasil dikukuhkan karena tidak memiliki juru bicara, Korrie Layun Rampan pada tahun 2002 melempar wacana tentang lahirnya "Sastrawan Angkatan 2000". Sebuah buku tebal tentang Angkatan 2000 yang disusunnya diterbitkan oleh Gramedia, Jakarta pada tahun 2002. Seratus lebih penyair, cerpenis, novelis, eseis, dan kritikus sastra dimasukkan Korrie ke dalam Angkatan 2000, termasuk mereka yang sudah mulai menulis sejak 1980-an, seperti Afrizal Malna, Ahmadun Yosi Herfanda dan Seno Gumira Ajidarma, serta yang muncul pada akhir 1990-an, seperti Ayu Utami dan Dorothea Rosa Herliany.

[sunting] Penulis dan Karya Sastra Angkatan 2000

  • Herlinatiens
    • Garis Tepi Seorang Lesbian (2003)
    • Dejavu, Sayap yang Pecah (2004)
    • Jilbab Britney Spears (2004)
    • Sajak Cinta Yang Pertama (2005)
    • Malam Untuk Soe Hok Gie (2005)
    • Rebonding (2005)
    • Broken Heart, Psikopop Teen Guide (2005)
    • Koella, Bersamamu dan Terluka (2006)
    • Sebuah Cinta yang Menangis (2006)

[sunting] Cybersastra

Era internet memasuki komunitas sastra di Indonesia. Banyak karya sastra Indonesia yang tidak dipublikasi berupa buku namun termaktub di dunia maya (Internet), baik yang dikelola resmi oleh pemerintah, organisasi non-profit, maupun situs pribadi.

[sunting] Referensi

  1. ^ Ricklefs, M.C. (30 April 1991). A History of Modern Indonesia 1200-2004. London: MacMillan. hlm. 117. 
  2. ^ Mahayana, Maman S, Oyon Sofyan (30 April 1991). Ringkasan dan Ulasan Novel Indonesia Modern. Jakarta: Grasindo. hlm. 370. 
  3. ^ Yudiono (30 April 2007). Pengantar Sejarah Sastra Indonesia. Jakarta: Grasindo. hlm. 167

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons