MAKNA HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dapat diartikan sebagai sekumpuln hukum yang
sebagian besar terdiri atas prinsip – prinsip peraturan – peraturan yang
mengatur tentang perilaku yang free sms harus ditaati oleh negara – negara
Hukum Internasional dibagi menjadi dua
1.Hukum Perdata Internasional
2.Hukum Publik Internasional
DALAM ARTI MODERN HUKUM INTERNASIONAL DAPAT DIBAGI MENJADI DUA
Hukum tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian antar
negara dalam bentuk tertulis ( international angreement in written form )
Hukum tidak tertulis adalah hukum internasional antar negara dan subjek
hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis ( international agreement not
in written form )
ILUSTRASI MENGENAI SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Perkembangan hubungan antar negara yang demikian sering dan dapat mengakibatkan batas – batas negara menjadi kabur .
Ini diartikan dengan secara fisik batas wilayah suatu negara memang
tergambar jelas , tetapi seseorang dapat berhubungan dengan pihak lain
di luar negeri tanpa harus saling bertatap muka secara langsung .
Gejala inilah yang banyak disebut orang sebagai “GLOBALISASI”
Sumber hukum internasional berupa perjanjin internasional , kebiasaan
internasional , dan sebagainya , mempunyai peranan penting dalm mengatur
masalah – masalah bersama antara subjek – subjek hukum internasional
LATAR BELAKANG LAHIRNYA SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Hubungan antar bangsa semakin erat , dikarenakan sebagai berikut :
1. Ketergantungan negara yang satu terhadap negara yang lain semakin besar .
2. Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknoligi , terutama kemajuan
dalam bidang teknologi informasi dan trasportasi makin pesat , sehingga
komunikasi antar bngsa dan ntar individu makin mudah .
3. Lahirnya perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan oleh beberapa
negara dalam suatu kawasan mendorong lahirnya globalisasi , sehingga
batas – bataswilayah suatu negara hanya bermakna politis belaka .
FUNGSI SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1. Dijadikan pedoman untuk mengatur hubungan antar bangsa atau antar subjek hukum internasional
2. Untuk menyelesaikan konflik apabila terjadi gesekan dalam hubungan
antar subjek hukum internasional sehingga bisa diselesaikan secara damai
.
HAL – HAL DASAR MENGENAI HUKUM INTERNASIONAL
1. Makna hukum internasional
Hukum internasional diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan
antar bangsa , antar negara dan negara , atau negara dan subjek hukum .
Beberapa pendapat mengenai pengertian hukum internasional sebagai berikut :
• Hugo de Groot mengatakan Hukum dan hubungan internasional didasarkan
pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara
• J.G. Starke mengatakan hukum internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebaian besar terdiri dari asas – asas.
• Mochtar Kusumaatmadja mengatakan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan.
MACAM – MACAM HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional perdata merupakan keseluruhan kaidah – kaidah dan
asas – asas hukum yang mengatur hubungan perdata yng melintasi batas –
batas negara .
Hukum internasional publik merupakan keseluruhan kaidah hukum yang
mengatur hubungan antara negara satu dan negara lain dalam hubungan
internasional
ASAS HUKUM INTERNASIONAL
1. Asas Teritorial ØØØ Bagi semua orang dan semua barang dan semua
barang yang ada di luar wilayahnya berlku hukum internasional atau hukum
asing sepenuhnya .
2. Asas Kebangsaan ØØØ Asas ini menekankan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya .
3. Asas Kepentingan Umum ØØØ Asas ini didasarkan pada kewenangan negar
untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat .
SUBJEK HUKUM INTERNASIOAL
Subjek hukum adalah pihak – pihak yang dapat di bebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum
Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan
1. Pengakuan yang konstitutif ( Constitutive theory at recognitions )
2. Pengkuan yang bersifat politis atau disebut pengakuan deklaratif ( Declarative theory of recognitions )
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL MELIPUTI HAL – HAL BERIKUT
1. Negara yang merdeka dan berdaulat ØØØ Negara adalah subjek hukum internasional .
2. Tahta suci Vatikan ØØØ merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara .
3. Palang merah internasional ØØØ Palang merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional .
4. Organisasi Internasional
5. Orang – perorang ( Individu )
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa ØØØ Para pemberontak dianggap
sebagai salh satu subjek hukum internasional yang memiliki beberapa hak
.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua
1. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara
2. Sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendaptkan atau menemukan ketentuan – ketentuan hukum internasional
Menurut J.G.Starke , sumber hukum material hukum internasional diartikan
sebagai bahan – bahan aktual yang dipergunakan oleh para ahli hukum
internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa
SUMBER – SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
1. Perjanjian internasional ( internasional Conventions )
Merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak – pihak yng mengadakan
perjanjian.
2. Kebiasaan internasional ( Internasional Costum )
Merupakan tindakan yang terjadi di dalam pergaulan internasional.
3. Keputusan pengadilan ( Judicial Decisions )
Merupakan keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman untuk
memutuskan oleh hakim berikutnya dalam kasus yang sama , baik nasional
maupun internasional.
4. Doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka
5. Prinsip – prinsip hukum umum ( General Principles of
Read more: http://romadhon-byar.blogspot.com/ http://romadhon-byar.blogspot.com/2011/04/sistem-hukum-dan-peradilan.html#ixzz1uuLUstPQ
0 komentar:
Posting Komentar